IPOL.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ketiga kasus pembubaran paksa hingga perusakan dalam acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
“Tersangka adalah MR alias RD,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Rabu (2/10).
Dalam peristiwa pembubaran tersebut, tersangka DR memukul petugas keamanan hotel. Perbuatan tersangka itu terekam CCTV yang sebelumnya disita penyidik.
MR terlihat masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu.
Seorang petugas pengamanan hotel kemudian mencegahnya masuk hingga kemudian terjadi penganiayaan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni FEK (38) dan GW (22). FEK merupakan koordinator lapangan, sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi. (far)