Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 8 Tahun, Koruptor Rehabilitasi Pondok Pemuda Disorda Solok Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 8 Tahun, Koruptor Rehabilitasi Pondok Pemuda Disorda Solok Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Hukum

Buron 8 Tahun, Koruptor Rehabilitasi Pondok Pemuda Disorda Solok Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Farih
Farih Published 02 Oct 2024, 15:35
Share
2 Min Read
Buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Khuslaini saat ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Selasa (1/10/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Khuslaini saat ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Selasa (1/10/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Khuslaini, terpidana kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi Pondok Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok TA 2013. Setelah delapan tahun buron, Khuslaini akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Direktur CV Arashindo itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Nuri 1 Cluster Muri Kepodang, Kota Batam, Selasa (1/10/2024) pukul 15.15 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

“Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok,” ujar Harli.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Khuslaini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana pidana penjara selama empatbtahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, MA juga membebankan uang pengganti kepada Khuslaini sebesar Rp101.544.000.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan MA tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, Pondok Pemuda Disorda Solok, Satgas SIRI Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Pembubaran Paksa Diskusi
Next Article Jimmy Carter Mantan Presiden AS Jimmy Carter Mantan Presiden AS Rayakan Ulang Tahun ke-100

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?