IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK menyatakan telah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh korps berseragam cokelat tersebut.
“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).
“KPK meyakini bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” sambung Tessa.
Tessa pun menyatakan pihaknya siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan. KPK juga senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
“KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas informasi atau pengaduan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polda Metro Jaya, pada 23 Maret 2024 lalu.
“Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 lalu, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Terkait aduan masyarakat tersebut, Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 17 orang untuk diklarifikasi terkait pertemuan antara Alex dengan Eko.
“Hal itu dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tutur Ade. (Yudha Krastawan)