IPOL.ID – Kebijakan pemberian rumah dinas bagi anggota DPR menjadi uang tunjangan diharapkan membawa manfaat dan efektif bagi para anggota DPR periode 2024-2029. Harapan itu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
“Insya Allah efektif karena memang kami berharap bahwa itu bisa bermanfaat bagi para anggota,” ujar Puan, kepada awal media, di kompleks parlemen, Jakarta, Senayan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, sesuai Surat Setjen DPR nomor B/733/ RT.01/09/2024. 580 anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas. Jika dari anggota DPR memiliki rumah di sekitar Jakarta, dikatakan Puan maka nilai tunjangan tersebut menjadi hak anggota DPR tersebut.
“Tiap anggota mempunyai juga hak dan kewajiban untuk memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau orang dari dapil datang dan sebagainya,” tutur politikus PDIP itu.
Sekjen DPR, Indra Iskandar mengatakan anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas. Menurutnya, hak rumah dinas diganti dengan tunjangan perumahan yang termasuk dalam komponen gaji.