IPOL.ID-Lima orang anggota dewan resmi ditetapkan menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Ketua DPP PDIP Puan Maharani kembali menjabat sebagai ketua.
Sementara Wakil Ketua DPR dijabat oleh Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
“Apakah dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.