Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah pungutan retribusi sampah rumah tangga sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai perda (peraturan daerah) yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025. Langkah tersebut menjadi salah upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto.(Sofian)