Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Riana Rela 8 Tahun Menghilang Demi Hindari Hukuman 4 Bulan Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Riana Rela 8 Tahun Menghilang Demi Hindari Hukuman 4 Bulan Penjara
HeadlineHukum

Riana Rela 8 Tahun Menghilang Demi Hindari Hukuman 4 Bulan Penjara

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2024, 19:32
Share
2 Min Read
Buronan Riana Damayanti (tengah) saat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Oleana Park, Kota Batam, Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buronan Riana Damayanti (tengah) saat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Oleana Park, Kota Batam, Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID-Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian (DPO). Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menangkap seorang terpidana bernama Riana Damayanti, yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutkan, Riana ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Oleana Park, Kota Batam, Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Harli di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016, Riana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Riana divonis selama empat bulan penjara, karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Meski hukumannya dipotong lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani, namun terdakwa lebih memilih melarikan atau buron guna menghindari hukuman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 4 Bulan Penjara, Demi Hindari Hukuman, Rela 8 Tahun Menghilang, Riana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian dan Universitas Mataram menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pendidikan tinggi dan pengembangan masyarakat, yang dilaksanakan di Lombok (27/09). Pegadaian dan Universitas Mataram Teken MoU: Dukung Program Riset Peternakan dan Beasiswa Pendidikan
Next Article Ilustrasi rumah korban kebakaran di Jakarta.(Foto dok ipol.id) Sstt, 20 Rumah Warga Korban Kebakaran Dibangun Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?