Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Riana Rela 8 Tahun Menghilang Demi Hindari Hukuman 4 Bulan Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Riana Rela 8 Tahun Menghilang Demi Hindari Hukuman 4 Bulan Penjara
HeadlineHukum

Riana Rela 8 Tahun Menghilang Demi Hindari Hukuman 4 Bulan Penjara

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2024, 19:32
Share
2 Min Read
Buronan Riana Damayanti (tengah) saat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Oleana Park, Kota Batam, Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buronan Riana Damayanti (tengah) saat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Oleana Park, Kota Batam, Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah),” tutur Harli.

Akibatnya, Riana ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Klaten. Setelah pencarian diintensifkan, Riana kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan tersebut.

“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 4 Bulan Penjara, Demi Hindari Hukuman, Rela 8 Tahun Menghilang, Riana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian dan Universitas Mataram menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pendidikan tinggi dan pengembangan masyarakat, yang dilaksanakan di Lombok (27/09). Pegadaian dan Universitas Mataram Teken MoU: Dukung Program Riset Peternakan dan Beasiswa Pendidikan
Next Article Ilustrasi rumah korban kebakaran di Jakarta.(Foto dok ipol.id) Sstt, 20 Rumah Warga Korban Kebakaran Dibangun Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?