“Kalau pemeriksaan jenazah minimal satu minggu untuk DNA. Sekarang jenazah masih di RS Polri,” katanya.
Sementara itu, terkait ada atau tidaknya luka pada jenazah dan penyebab kepala korban putus, Prima menuturkan pihaknya belum dapat memastikan karena proses autopsi masih berjalan.
Nantinya hasil autopsi berupa Visum et Repertum tersebut yang menjelaskan penyebab kematian itu akan diserahkan tim dokter forensik ke penyidik untuk membantu pengunkapan kasus.
“Sekarang lagi kita periksa,” ujarnya.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa kepala ditemukan di dalam area Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Mayat perempuan tanpa kepala itu ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dan terikat oleh warga yang sedang beraktivitas di dekat kolam Pelabuhan Muara Baru.
Hingga kasusnya dalam penyelidikan jajaran Polres Metro Jakarta Utara. (Joesvicar Iqbal)