IPOL.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Jufri Rahman, saat memimpin Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 2 Oktober 2024.
Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42 persen lebih akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih.