IPOL.ID – Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, di sita oleh kurator. Setelah selebgram itu kalah dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Noverzky, pernyataan itu merupakan bentuk kebohongan.
Nyatanya, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur.
Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo.
“Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik,” tegas Noverizky salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Di sisi lain, Nove menyoroti langkah Rea melaporkan dua kurator yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya.
Pasalnya, Rea beranggapan bahwa saat ini dirinya masih menempuh upaya hukum lain setelah kalah di PN Niaga Jakarta Pusat, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nove menganggap bahwa pernyataan Rea kontradiktif.
“Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada,” ungkapnya.
Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri.
Terkait upaya Rea mengajukan kasasi ke MA, Noverizky lantas menjelaskan terkait aturan perundangan yang ada.
Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan pengadilan niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauan Kembali”.
Lantas bagaimana apabila upaya kasasi diterima?
Menurut Nove, jika upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan diterima oleh Mahkamah Agung dan mermbatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi atau peninjauan kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitur”.
“Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugasnya,” ungkap Nove.
Jadi, melihat aturan Undang-Undang yang ada, Nove menganggap upaya Rea melaporkan dua kurator ke polisi hanya untuk menutupi fakta yang ada, bukan berdasarkan landasan hukum.
“Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri,” tambah Nove.
Nove juga kembali merespons pernyataan Rea yang mengklaim tidak pernah berutang kepada dirinya.
“Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?” ujarnya.
Merasa memiliki landasan hukum kuat, Nove menyebut dua kurator dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian.
“Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea,” tegas Nove. (Joesvicar Iqbal/msb)