”Sehingga kami butuh kerja sama dengan manajemen proyek agar mendata pekerjanya by name by address (BNBA). Sehingga dari data itu kami akan bantu layani pendaftaran setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari setiap proyek jasa konstruksi. Hal ini penting demi memberi kepastian perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja,” ujar Andry.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Bapak Jackson Sitorus menegaskan pentingnya pihak perusahaan jasa konstruksi untuk menindaklanjuti pendataan tenaga kerja secara BNBA. ”Upaya ini sesuai dengan Permenaker 5 Tahun 2021,” ungkap Jackson.
Untuk itu Jackson meminta seluruh perusahaan jasa konstruksi mematuhi dan melaksankan aturan tersebut. Tidak hanya itu Jackson mengingatkan perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh kegiatan proyek dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dan secara rutin tertib memperbarui data tenaga kerja secara BNBA.