Seleksi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota dilakukan pada 16 hingga 31 Juli, dilanjutkan dengan seleksi provinsi dari 1 hingga 28 Agustus, dan seleksi nasional pada 29 Agustus hingga 18 September.
“Di tahap seleksi nasional, setiap kandidat diwajibkan mengunggah bukti pendukung kriteria yang ditetapkan, serta dilakukan verifikasi dan visitasi ke masjid di 19 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua,” pungkasnya.
“Ini (AMPeRa) bukan sekadar menjadi kompetisi, tetapi langkah nyata dalam mentransformasi masjid agar pengelolaannya semakin baik, ekosistemnya moderat, serta lebih berdaya dan memberdayakan umat, juga menginspirasi masjid lainnya untuk mengikuti jejak pemenang,” kata Zayadi lagi.
Zayadi menjelaskan, semua pihak bertanggung jawab dalam pembangunan dan pembinaan masjid, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi keagamaan dan pengurus masjid (takmir), hingga masyarakat.
“Takmir bertugas mengelola manajemen (idarah), pemberdayaan (imarah), dan pemeliharaan (riayah) masjid, sementara organisasi keagamaan memperkuat peran takmir dan melakukan pembinaan umat. Pemerintah, di sisi lain, berperan memberi arahan berupa regulasi, bantuan dana, serta pendampingan dalam proses transformasi masjid,” ungkapnya.
