Namun, hingga kini belum diketahui pasti motif pengeroyokan, pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim).
Laporan kasus dengan sangkaan Pasal 76C tentang Kekerasan Terhadap Anak juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Waktu diperiksa di Polres Jaktim anak saya sudah kasih tahu identitas dua anak perempuan yang melakukan pengeroyokan. Mudah-mudahan pelakunya cepat ditangkap,” tutup Siti. (Joesvicar Iqbal)