Dia mengatakan, Perpres Publisher Rights menuntut platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta tidak memfasilitasi penyebaran berita bohong, hoaks, atau misinformasi. Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024 menyatakan bahwa platform digital tidak boleh melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers.
Suprapto menyatakan bahwa sebagai mediator antara penerbit dan perusahaan platform digital, komite memiliki tanggung jawab untuk memastikan platform digital mematuhi aturan dan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan media massa.
Komite akan terus membangun dialog antara kedua pihak serta mengawasi proses implementasi peraturan. “Jika diperlukan, komite tidak ragu untuk merekomendasikan intervensi pemerintah guna menghadapi tantangan dari platform digital yang tidak patuh,” kata Suprapto.
Dia mengemukakan, komite akan mendata kerja sama media massa dengan platform digital untuk meningkatkan transparansi dalam pembagian pendapatan antara kedua belah pihak.