IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (24/10/2024). Saat diperiksa, Asgar dicecar terkait adanya dugaan aliran uang dari AGK ke yayasan tersebut untuk pembangunan gedung.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)