IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
“Tercatat dari Januari hingga Agustus 2024 saja ada 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/10/2024). Untuk itu, KAI dari periode Januari hingga 30 September 2024, menutup 130 perlintasan sebidang.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Yakni perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat selama periode 2020 s.d September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
Anne Purba menambahkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.