IPOL.ID-Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029 dan Pergub Nomor 22/2022 Tentang RT/RW. Diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Jika nantinya ada indikasi adanya nuansa politisasi terhadap pelaksanaannya, Bawaslu yang merupakan wasit Pilkada 2024 bisa melakukan pengawasan secara langsung.
“Kalau sudah dijadwalkan. Tinggal diawasi saja kan oleh Bawaslu. Kalau ada pelanggaran, silahkan proses,” ujar mantan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiono kepada ipol.id, Senin (7/10/2024).
Dia menambahkan, disamping pengawasan oleh Bawaslu. Dalam upaya menjaga pilkada yang bersih. Parpol-parpol pun sudah melaksanakan penandatanganan pilkada berintegritas.
“Tidak perlu dicurigai, kita kan sudah tandatangan pilkada berintegritas. Dan itu sudah sangat mengikat,” paparnya.
Sebelumnya, sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mendesak agar Peremajaan RT/RW dan LMK yang dilakukan secara serentak pada bulan oktober-Nopember 2024 ini ditunda terlebih dahulu karena bertepatan dengan momentum Pilkada DKI Jakarta.