“Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dan janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua MA dalam Sidang Paripurna DPD RI,” kata Ketua Sementara DPD RI Ismeth Abdullah yang memimpin Sidang Paripurna DPD RI.
Hal itu, kata dia, sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU MD3.
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin kemudian memandu sumpah janji anggota DPD RI masa jabatan 2024-2029 yang dilakukan menurut agama masing-masing. “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” kata Syarifuddin yang diikuti oleh seluruh anggota DPD yang hadir.
Dia kemudian melanjutkan, “Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.”