IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik hari ini, Selasa (1/9/2024), segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, RUU tersebut diyakini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Tessa mengatakan, jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka akan memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset juga dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan atas suatu dugaan korupsi,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan, bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan. Hanya saja, RUU tersebut baru akan ditindaklanjuti proses penuntasannya oleh anggota DPR RI pada masa jabatan selanjutnya.