IPOL.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau bernama Yunita Sari (41) diamankan polisi usai menganiaya siswi SMP. Aksi penganiayaan itu dilakukan karena pelaku marah saat ditegur karena melawan arah.
Diunggah akun Instagram @plgkasus, Kamis (24/10/2024), terlihat Yunita berusaha menyeberang dengan melawan arus. Nah, korban berinisial RKN (12) kemudian menegur dengan membunyikan klakson sebanyak dua kali agar tidak menaabrak pengendara lain.
Namun, Yunita tidak terima dan tiba tiba langsung menarik rambut pelajar tersebut. Yunita juga menyeretnya hingga beberapa meter.
Yunita sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, pada Rabu (23/10/2024).
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menyatakan bahwa setelah kejadian, RKN dan ibunya segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.
“Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah,” jelas Hendrawan, dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka di bagian lutut dan memar di kepala.
Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Vinolla)