IPOL.ID – Ramai di media sosial kabar dari Rizky Febian dan Mahalini Rahardja. Pasalnya, pasangan sejoli tersebut saat ini sedang ajukan pengesahan pernikahan secara negara.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkap adanya permohonan pengesahan pernikahan dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Mereka nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Lanjut Taslimah menjelaskan, permohonan ini diajukan lantaran pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat di kantor urusan agama (KUA). Dengan kata lain, selama ini, mereka baru menikah secara agama atau siri.
“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” jelas Taslimah, dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Sehingga dibutuhkan buku nikah untuk kelengkapan dokumen mereka sebagai suami istri dengan cara mengajukan permohonan.