Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peserta JKP bisa menerima bantuan uang tunai selama maksimal enam bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja agar siap untuk kembali bekerja di sektor formal.
Dalam konteks itu, Edy meminta agar persyaratan peserta JKP bisa lebih dipermudah dan diperluas cakupannya. “Seperti pekerja kontrak yang jatuh tempo kontraknya mendapat manfaat JKP,” tambah dia.
Edy pun meminta agar pemerintah meningkatkan pembukaan lapangan pekerjaan formal agar tidak terjadi defisit angkatan kerja.
Adapun terkait bidang kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024 menargetkan peningkatan kuota peserta PBI jaminan kesehatan nasional (JKN) mencapai 113 juta orang pada 2024. Sementara realisasi per Agustus 2024 baru mencapai 96,7 juta orang. Edy berharap pemerintah bisa mewujudkan target dalam Perpres tersebut.
Untuk mewujudkan itu, dia menilai perlu adanya peningkatan anggaran hingga mencapai Rp56,85 triliun dari alokasi senilai Rp48,78 triliun. “Dengan penambahan alokasi menjadi Rp56,85 triliun, diharapkan perlindungan jamsos kesehatan menjamin kelompok kelas menengah yang berkurang tersebut,” tutur Edy.