“Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs BPKP dan media sosial BPKP, pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)