Sehingga keduanya langsung diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengungkapkan, dua anggota KPPS tersebut diberhentikan karena mendukung satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya diberhentikan, satu anggota KPPS berasal dari Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, sedangkan lainnya dari Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit.
“Yang di Jatinegara diberhentikan tanggal 12 November dan di Duren Sawit diberhentikan pada tanggal 15 November,” ungkap Rio saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jumat. (Joesvicar Iqbal)