Hasil penyelidikan, dua pelaku KZ dan DK berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jatinegara.
Kepada aparat, KZ dan DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku nekat mencuri karena sakit hati dengan perkataan korban sebelumnya.
Tetapi oleh kedua tersangka, unit motor milik korban sudah dijual melalui media sosial seharga Rp3,5 juta.
“Kedua tersangka juga menggunakan uang hasil penjualan motor curiannya ini untuk bermain judi online,” ungkap Kapolsek Jatinegara itu.
Tersangka KZ mengaku bahwa dia sudah kecanduan bermain judi online selama dua bulan belakangan ini.
“Karena pernah mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari bermain judi online Pak,” ujar KZ tertunduk malu.
Akibat perbuatan pencurian unit motor itu, kedua tersangka KZ dan DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Kompol Chitya. (Joesvicar Iqbal)