IPOL.ID – Isu sengketa wilayah di Laut Natuna Utara atau lebih dikenal Laut China Selatan (LCS) kembali menjadi perhatian internasional. Terutama dengan meningkatnya aktivitas China di kawasan tersebut. Dengan investasi yang cukup besar, Indonesia sudah seharusnya dalam posisi menjaga hubungan baik tersebut tanpa mengorbankan kepentingan nasional termasuk kedaulatan wilayah.
Demikian hal ini mengemuka dalam diskusi yang diadakan oleh Universitas Paramadina mengenai “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China” yang digelar belum lama ini di Jakarta.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Bidang Hukum Internasional Universitas Indonesia menyoroti bahwa klaim sembilan garis putus (nine-dash line) yang diajukan oleh China adalah tindakan sepihak dan melanggar hukum internasional. Klaim ini tidak didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), sehingga menjadi sumber perdebatan global.
“China telah menggunakan coast guard untuk melindungi nelayan mereka di wilayah yang mereka klaim. Hal ini memperlihatkan upaya sistematis China untuk mengokupasi wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan Indonesia, seperti yang terjadi di Natuna pada tahun 2016,” ujar Hikmahanto.