Melainkan karena mereka ingin tingkat partisipasi pemilih di TPS 28 tinggi, sehingga surat suara yang tidak terpakai karena banyak pemilih tidak hadir justru dicoblos.
“Karena ketidaktahuan (aturan) ya. Karena untuk menaikkan angka partisipasi itu kan harus dibuktikan dari absensi (pemilih yang datang), bukan dari jumlah surat yang digunakan,” katanya.
Rio menjelaskan, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti tidak mengetahui bahwa tindakan dilakukan melanggar karena baru pertama kalinya bertugas di Pilkada, atau merupakan KPPS pemula.
KPU Jakarta Timur menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolelir kejadian, sehingga terhitung Kamis (28/11/2024) Ketua KPPS dan petugas ketertiban sudah diberhentikan.
“Kita hanya memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban karena dari hasil pemeriksaan yang mengetahui tindakan itu hanya Ketua dan petugas ketertiban. Sisanya enggak tahu,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.