IPOL.ID – Komisi III DPR memilih lima orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2024-2029. Namun dari lima orang yang dipilih oleh legislator, seluruhnya adalah laki-laki atau tidak ada yang perempuan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, KPK memang tak pernah mengharuskan adanya keterwakilan gender dalam jabatan pimpinan. Hal itu sudah diterapkan sejak pertama kali lembaga antirasuah dibentuk.
“Dulu jilid pertama enggak ada juga ya (komisioner perempuan), jilid kedua kalau enggak salah enggak ada juga, baru ada di jilid keempat dan jilid kelima, itu pun setengah periode,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya pula kekosongan komisioner perempuan tidak membuat kerja KPK terganggu. Sebab, masih banyak pejabat struktural lembaga antirasuah berjenis kelamin wanita yang bisa diminta mengurusi isu feminisme.
“Jadi, program-program pemberantasan korupsi menyangkut misalnya sosialisasi kampanye antikorupsi pada rumah tangga misalnya, kan bisa juga nanti lewat Bu Yeyek, ya atau lewat Dirpenmas, kan bisa juga, atau Pak Tanak, atau siapapun mislanya kampanye di depan ibu-ibu nggak ada persoalan juga tuh,” ucap Alex.