IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Alex lewat kuasa hukumnya bersama dua pemohon lainnya, yaitu Auditor Muda KPK, Lies Kartika Sari, dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska, Senin (4/11/2024) lalu.
Alex melayangkan gugatan tersebut lantaran aturan tersebut dianggap kontradiktif.
“Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK,” kata Kuasa Hukum Alex, Periati BR Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Periati menjelaskan Pasal 36 bertolak belakang dengan Pasal 6 Undang-Undang KPK. Komisioner Lembaga Antirasuah ditugaskan menangani perkara dari penyelidikan sampai penuntutan, namun, dilarang bertemu pihak berperkara dengan alasan apa pun.
Alex juga menggugat karena pertemuan dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipermaslahkan. Padahal, kejadian itu tidak memengaruhi kasus gratifikasi yang menjerat Eko.