“Semua yang ditemui naik perkaranya, tidak ada yang dilindungi, namun, pimpinan KPK jerat dipidana untuk “hubungan dengan alasan apapun” tersebut,” ucap Periati.
Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin (4/11/2024), Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid.
“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex. (Yudha Krastawan)