Delegasi Palestina di PBB menilai teks itu masih kurang tegas. “Nasib Gaza akan menghantui dunia untuk generasi mendatang,” ujar Duta Besar Riyad Mansour.
Dia menegaskan bahwa Dewan Keamanan hanya bisa bertindak dengan menyerukan gencatan senjata segera tanpa syarat, sesuai dengan Bab 7 Piagam PBB.
Bab tersebut memungkinkan dewan mengambil tindakan untuk menegakkan resolusi, seperti sanksi, meski teks terakhir ini tidak menyebutkan opsi tersebut. (Joesvicar Iqbal)