Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah
Ekonomi

ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

Timur
Timur Published 10 Nov 2024, 05:45
Share
3 Min Read
Diskusi di Menara BTN menghadirkan Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Foto: dok ATR/BPN
Diskusi di Menara BTN menghadirkan Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Foto: dok ATR/BPN
SHARE

“Dari identifikasi itu untuk dinyatakan liar (tanah telantar, red) ada persyaratannya. Persyaratannya adalah 2 tahun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya habis dan yang bersangkutan tidak mengurus proses perpajakan, Supaya bisa memenuhi ekspektasi Pak Menteri PKP dengan cepat, kami sedang menyusun peraturan supaya keputusan dinyatakan liar ini adalah 6 bulan setelah status Hak Guna Usaha (HGU)-nya habis,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Terkait salah satu fokus Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Menteri Nusron mengatakan, potensi tanah memang sudah dihitung di Pulau Jawa, namun masih perlu dilakukan pengecekan unsur tata ruangnya. Ia tetap menegaskan bahwa LSD harus dijaga keberadaannya.

“Kalau itu masuk di LSD, maka Bapak/Ibu yang nanti akan membangun itu menjadi perumahan akan diwajibkan untuk mengganti membuka sawah di lahan yang lain karena tentunya kita secara ekonomi tidak boleh memenuhi permintaannya Pak Menteri PKP, tapi mengorbankan permintaannya Pak Menteri Pertanian untuk kepentingan ketahanan pangan,” ungkap Menteri Nusron.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian ATR/BPN, lahan permukiman, LSD, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Real Madrid FotoREUTERS Simak Hasil Real Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol
Next Article Para pemenang Lomba Tari Kreasi Nusantara dalam rangka memperingati HUT ke-79 TNI di Main Atrium Mal Pesona Square Kota Depok, Jabar, Sabtu (9/11/2024) malam. Foto: Ahmad/ipol.id Kodim Depok dan Ayodya Pala Sukses Gelar Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT TNI Ke-79, Berikut Daftar Para Juaranya!

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?