IPOL.ID-Sekitar 10.000 lebih hak pemilih di pilkada 2024 berpotensi hilang, dikarenakan perpindahan domisili warga.
Adanya potensi kehilangan suara itu pun bakal dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada potensi kehilangan hak suara sekitar di atas 10.000 dari warga yang akan memilih,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan pokok permasalahan isu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, kehilangan hak suara dalam Pilkada 2024 dapat terjadi karena terdapat pemilih yang melakukan perpindahan domisili. Khususnya, dalam menggunakan hak pilih Bupati.
“Tentu kalau memilih gubernur masih bisa semua, tetapi kalau memilih bupati tidak bisa karena domisilinya berpindah begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga telah meminta jajaran di daerah untuk mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun telah ditetapkan KPU.