Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Jakarta Raya

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Bambang
Bambang Published 14 Nov 2024, 20:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi gedung MK RI yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok MK)
Ilustrasi gedung MK RI yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok MK)
SHARE

IPOL.ID-Usulan agar disediakan kotak kosong pada pilkada serentak 2024 mendapatkan penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Lembaga kehakiman tertinggi di tanah air itu tidak mengabulkan permohonan uji materi terkait penyediaan kotak suara kosong (blank vote) di tempat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penolakan untuk menyediakan kotak khusus bagi suara kosong itu berlaku untuk Pilkada 2024 dengan satu calon tunggal atau pun lebih.

“Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya kotak kosong (blank vote) pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut MK, blank vote merupakan jalan keluar dari kekosongan hukum yang akan terjadi pada pilkada calon tunggal. Pasalnya, jika blank vote tidak ada pada pilkada calon tunggal, pemilihan akan ditunda sampai pilkada berikutnya sehingga tidak ada kontestasi.

Baca Juga

Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Foto: Dok KaPK
Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur
Fokus Sukseskan Program Prabowo dan Pembahasan PT, Demokrat Ogah Bahas Capres 2029
Facebook Denny JA’s World Siarkan Quick Count di 7 Provinsi Terbesar, Simak Perolehan Suara Terbanyak di Pilkada Serentak 2024

MK menegaskan calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara. Karena pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain. Karena itu, rakyat diminta untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK), Tolak Penyediaan Kotak Kosong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua HIPMI Jaya, Rian Haroen, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, Ketua SC Diklatda HIPMI JAYA 2024, Mahesa Satadini Husain, Ketua OC Diklatda HIPMI JAYA, Dzaki Adinda Husna dan Sekda Pemprov Jakarta, Marullah Matali dalam acara Diklatda 2024 di The Ritz-Carlton Jakarta. Foto: Ist Hipmi Jaya Gelar Diklatda 2024, Tingkatkan Kapasitas Pengusaha Muda Jakarta Hadapi Tantangan Global
Next Article Cawagub pasangan cagub nomor urut 1, Suswono saat berada diatas panggung kampanye akbar RIDO.(foto Sofian/ipol.id) Hadir di Kampanye Akbar Suswono Pilih Irit Bicara

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Jakarta Raya
Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI
22 May 2026, 23:34
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?