Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur
News

Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur

Yudha
Yudha Published 18 Nov 2025, 22:51
Share
2 Min Read
Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Foto: Dok KaPK
Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Foto: Dok KaPK
SHARE

IPOL.ID – Ratusan massa dari Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). KaPK mendesak Suhartoyo mundur sebagai Ketua MK.

Terlihat massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Di antaranya ‘Kepemimpinan Ilegal, Suhartoyo Segera Mundur’ dan Pulihkan Nama Baik dan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK’.

Dari mobil komando Korlap Aksi Faris Zulqarnaen menyampaikan bahwa krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi kini mencapai titik paling serius setelah putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa
pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

“Maka dengan putusan final tersebut, Suhartoyo tidak lagi memiliki dasar legal untuk menjalankan jabatan Ketua MK, karena tidak ada pemilihan ulang, tidak ada rapat pleno, dan tidak ada pengambilan sumpah jabatan baru sebagaimana diwajibkan konstitusi dan Undang-Undang MK,” kata Faris.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto
Fokus Sukseskan Program Prabowo dan Pembahasan PT, Demokrat Ogah Bahas Capres 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Kisruh Putusan MK vs DPR, Habib Syakur: Jangan Dikaitkan dengan Jokowi

Ketiadaan proses formal ini, papar Faris, menjadikan posisi Ketua MK berdiri di atas fondasi prosedural yang cacat. Karena itu, tuntutan publik sangat beralasan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua MK Suhartoyo, Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Unjuk Rasa di MK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Airsoft gun yang ditemukan di TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: Ist Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses True Crime Community, BNPT Ungkap Mimetic Violence
Next Article Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/12/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK KPK Bakal Serahkan Penanganan Korupsi Google Cloud ke Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
Jakarta Raya
1,5 Persen Anak di Jakarta Alami Depresi, Legislator Minta Pemprov Kuatkan Sistem Konsultasi Online
16 Apr 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?