“Suhartoyo wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah,” katanya.
Namun persoalan tidak berhenti pada satu individu. Sembilan hakim MK tetap mempertahankan struktur
kepemimpinan tanpa memperbaiki mekanisme yang telah dinyatakan cacat, sehingga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
Demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan kepercayaan rakyat, Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir harapan rakyat dalam persoalan Konstitusi, tidak boleh dipimpin oleh seorang Ketua yang pengangkatannya telah
dibatalkan oleh putusan PTUN, berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Segera lakukan ulang sebagaimana Amar putusan PTUN,” katanya.
Oleh karena itu, Koalisi Aksi Pembela Keadilan menyatakan sikap:
1. Mendesak Suhartoyo mundur dari Jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah.
2. Menuntut 9 hakim MK, untuk melakukan pemilihan ulang Ketua dan Wakil Ketua MK melalui rapat pleno sesuai konstitusi dan UU MK.
