Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur
News

Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur

Yudha
Yudha Published 18 Nov 2025, 22:51
Share
2 Min Read
Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Foto: Dok KaPK
Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Foto: Dok KaPK
SHARE

“Suhartoyo wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah,” katanya.

Namun persoalan tidak berhenti pada satu individu. Sembilan hakim MK tetap mempertahankan struktur
kepemimpinan tanpa memperbaiki mekanisme yang telah dinyatakan cacat, sehingga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan kepercayaan rakyat, Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir harapan rakyat dalam persoalan Konstitusi, tidak boleh dipimpin oleh seorang Ketua yang pengangkatannya telah
dibatalkan oleh putusan PTUN, berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Segera lakukan ulang sebagaimana Amar putusan PTUN,” katanya.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto
Fokus Sukseskan Program Prabowo dan Pembahasan PT, Demokrat Ogah Bahas Capres 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Kisruh Putusan MK vs DPR, Habib Syakur: Jangan Dikaitkan dengan Jokowi

Oleh karena itu, Koalisi Aksi Pembela Keadilan menyatakan sikap:

1. Mendesak Suhartoyo mundur dari Jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah.

2. Menuntut 9 hakim MK, untuk melakukan pemilihan ulang Ketua dan Wakil Ketua MK melalui rapat pleno sesuai konstitusi dan UU MK.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua MK Suhartoyo, Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Unjuk Rasa di MK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Airsoft gun yang ditemukan di TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: Ist Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses True Crime Community, BNPT Ungkap Mimetic Violence
Next Article Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/12/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK KPK Bakal Serahkan Penanganan Korupsi Google Cloud ke Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?