Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Barisan Advocat Bersatu datangi Ky Laporkan Hakim Vonis Onslag di PN Medan, Endus Ronald Tannur Jilid II
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Barisan Advocat Bersatu datangi Ky Laporkan Hakim Vonis Onslag di PN Medan, Endus Ronald Tannur Jilid II
Hukum

Barisan Advocat Bersatu datangi Ky Laporkan Hakim Vonis Onslag di PN Medan, Endus Ronald Tannur Jilid II

Bambang
Bambang Published 13 Nov 2024, 18:13
Share
4 Min Read
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut. Foto: ist
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID-Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) melaporkan tiga hakim PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar ke Komisi Yudisial (KY).

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan itu, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 6 November 2024.

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut.

Herwanto memandang vonis bebas tersebut dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai peristiwa pidana,” tegasnya di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Keputusan ini juga menimbulkan kecurigaan tentang kemungkinan ‘main mata’ dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan janggal ini menimbulkan dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barisan Advocat Bersatu, Datangi KY, Endus Ronald Tannur Jilid II, Laporkan Hakim Vonis Onslag di PN Medan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil bersama anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah saat blusukan.(Foto sofian/ipol.id Blusukan di RW 10 Sukapura, RK Didampingi Bunda Neneng Salami Ratusan Warga
Next Article Dengan adanya penandatanganan MoU serta penyelenggaraan CfP/CfBP, KPPTI ke-3 menjadi ajang kolaborasi yang signifikan dalam mendukung kemajuan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia. MoU dan Call For Paper/Call For Best Practice KPPTI ke-3 Diteken di Batam

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?