Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Serahkan Manfaat JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris Guru Ngaji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Serahkan Manfaat JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris Guru Ngaji
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Serahkan Manfaat JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris Guru Ngaji

Iqbal
Iqbal Published 27 Nov 2024, 14:01
Share
3 Min Read
santunan
SHARE

Menurut Irfan, setidaknya para marbut terdaftar dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan. “Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaan, biaya perawatan gratis unlimited sesuai kebutuhan medis. Selama peserta menjalani perawan medis, maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),” kata Irfan.

Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Irfan.

Irfan menegaskan, santunan juga diberikan ke ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa senlai Rp42juta. “Untuk preminya itu Rp16.800 per orang per bulan. Memang untuk kelompok pekerja informal seperti ini kita desain iurannya hanya Rp16.800 per orang setiap bulan,” cetus Irfan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Guru Ngaji, IPL BPJS Ketenagakerjaan, santunan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, uang insentif bagi guru non-ASN di tahun depan. Foto: Istock, @ikarakhmawatihilal Ratusan Amplop Diduga Serangan Fajar Diamankan Polsek Tombatu Timur
Next Article Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2 Menteri HAM Pantau Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?