Menurut Tetty, kini pihaknya memberikan target akuisisi atau mendaftarkan minimal 100 peserta baru BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dalam setiap bulannya.
Tetty menggambarkan insentif akuisisi sebesar Rp10.000 per peserta baru yang mendaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan mendaftar peserta baru yang mengikuti tiga program yaitu JKK,JKM, dan JHT (Jaminan Hari Tua) berhak atas fee 15.000. Setelah itu Agen Perisa berhak mendapat insentif sebesar 5% sampai 15% dari total penerimaan iuran peserta setiap bulannya.
Sedangkan untuk mendatar dan iuran rutin bulanan untuk dua program yaitu JKK dan JKM hanya Rp16.800. Sedangkan untuk tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT hanya Rp36.800. Menurut Tetty, terbukti sejumlah Agen Perisai binaannya mampu berpenghasilan besar dari hasil insentif kinerjanya.
”Tentunya hasil yang besar itu dirintis dengan upaya, kerja keras, dan konsistensi dari para Agen Perisai,” ujar Tetty.
Tetty mengatakan, melihat pencapaian para mitranya tersebut pada menunjukkan bahwa Agen Perisai adalah profesi yang menjanjikan. Selain karena hasil kerja keras, kesuksesan tersebut dicapai karena para agen memang ”menjual produk” yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yaitu program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).