Karena dengan iuran yang semurah itu peserta mendapatkan manfaat perlindungan kecelakaan kerja tanpa plafon atau batas atas pembiayaan dari Jaminan Kecelakaan Kerja. Begitu pula jika pesertanya misalnya suami istri lalu salah satu meninggal dunia maka yang ditinggalkan dapat uang tunai Rp42 juta dari Jaminan Kematian.
”Apalagi sering adanya testimoni-testimoni penyerahan manfaat program JKK atau JKM manfaat kepada peserta atau ahli waris hal itu yang menjadikan masyarakat tertarik dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty. (Msb/Dani)