IPOL.ID-Sertifikat elektronik merupakan langkah revolusioner menuju tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan efisien dari Kementerian ATR/BPN.
BPN Kota Palangka Raya terus mengimplementasikan dan mensosialisasikan sertifikat elektronik sebagai upaya mengedukasi masyarakat.
Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan mengatakan sertifikat elektronik, bentuk inovasi dalam memastikan keamanan dan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat.
”Sertifikat elektronik bagian integral dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024,” jelasnya kepada wartawan Rabu, 20 November 2024.
”Sertifikat elektronik produk Kementerian ATR/BPN ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan sebuah jaminan keamanan dan transparansi,” tegas Indra Gunawan di sela-sela Rapat Koordinasi Akhir integrasi penataan aset dan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.