*Tutup Celah Mafia Tanah*
Teknologi dari Kementerian ATR/BPN, sambung Indra sebagai upaya menutup pintu bagi praktik-praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.
Masyarakat, kini dapat mengakses data kepemilikan tanah mereka secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
”Salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dengan format satu lembar bolak-balik”
Kementerian ATR/BPN juga memperkenankan pemegang hak, sambung Indra, juga dapat mengakses brangkas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sementara, bagi pemegang hak yang belum memiliki atau terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, BPN Palangka Raya memberikan solusinya.
”Kalau masih bingung, kami dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan membantu mendaftarkan akun, datang saja,” ujar Indra Gunawan.
Bagi masyarakat yang akan mengganti sertifikat analog ke sertifikat elektronik dapat menunjukkan permohonan Sertifikat Pengganti blangko lama ke BPN Palangka Raya.