Hingga September 2024 ini, BSN telah menetapkan 15.284 SNI dengan total SNI Aktif sebanyak 9.876 SNI dan 315 diantaranya SNI diberlakukan secara wajib. Menurut UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pemerintah melalui instansi teknis (Kementerian/Lembaga) yang terkait dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan SNI secara wajib melalui regulasi teknis. Pemberlakuan SNI secara Wajib ini berkaitan dengan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kegiatan yang diikuti oleh personel di lingkungan Deputi Bidang Akreditasi BSN ini menjadi wujud nyata komitmen BSN dalam mendorong terciptanya budaya standar yang kuat di Indonesia. Kesadaran konsumen untuk memilih produk berstandar dapat menjadi pendorong bagi produsen untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Ketika masyarakat semakin selektif dalam memilih produk, produsen akan lebih terdorong untuk menerapkan standar yang lebih ketat, sehingga menciptakan ekosistem industri yang berkualitas.