IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada lima lokasi di Ibu Kota Jakarta, Sabtu (9/11/2024). Layanan tersebut dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang bisa dikunjungi hari ini:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai informasi, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)