IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan adanya korupsi paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar, Kamis (28/11/2024). Diketahui, Roy saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel.
“Saksi didalami terkait dengan kode etik ASN,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel Handa Ferani.
Keduanya didalami proses pengadaan melalui e-katalog pada Pemprov Kalsel dan penerimaan-penerimaan yang diperuntukkan untuk Sahbirin Noor alias Paman Birin selaku mantan gubernur.
Sedangkan satu saksi atas nama Muhammad Wildan Salman selaku pihak swasta tidak menghadiri agenda pemeriksaan.