IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Terkini, KPK telah memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Namun, Antonius NS Kosasih dipanggil selaku Direktur Investasi PT Taspen.
“Hari ini Jumat (29/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).
Tessa belum menyebut secara rinci tentang materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Antonius. Namun, KPK saat ini sedang mendalami aliran dana maupun transaksi keuangan dari yang bersangkutan.
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan Dhoni Nurhananto (bagian finance) dan Jennifer B Tumbuan (konsultan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) lalu. Keduanya diperiksa dengan kapasitas saksi kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen.
Berdasarkan informasi dihimpun, Antonius merupakan satu dari dua tersangka rasuah di perusahaan BUMN tersebut.
Selain Antonius, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)