IPOL.ID – Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dalam uji tersebut, Johanis menyampaikan sejumlah pandangan, salah satunya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia terang-terangan menolak OTT KPK karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, OTT tidak tepat karena kata operasi adalah sesuatu hal yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Lalu pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” kata Johanis.
Wakil Ketua KPK tersebut juga mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT. Namun, kata dia, mayoritas di KPK mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah tradisi.