Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota-anggota lain pun ikut menyuarakan pendapatnya mengenai hal itu, sehingga Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat memutuskan rapat ditunda.
“Oleh karena itu diberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan prosedur ini, sinkronisasinya di mana, antara 152 dan 154. Kalau dua badan, dua lembaga ini hadir bersama-sama di Komisi VIII, dan penyampaiannya juga merangkum dua badan ini, tentu kami akan menerima dengan baik. Kami memberikan kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk melakukan koordinasi,” ucap Marwan. (*)