Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara pembatalan pemblokiran situs-situs judi online. Oknum di Kominfo yang seharusnya memblokir situs-situs tersebut justru diduga mengatur situs mana yang “dilindungi” dan bisa terus beroperasi tanpa terblokir. Pegawai Kominfo ini, alih-alih menjalankan tugasnya dengan benar, justru memanfaatkan jabatannya untuk membina situs-situs yang membayar untuk tetap aktif. (tim)